Tolak Usulan Cabut DMO Batu Bara & Harga Pasar, PKS: Usulan Luhut Berbahaya

- 14 Januari 2022, 11:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. /Foto: IG @luhut.pandjaitan

Pedoman Tangerang - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Mulyanto, menegaskan partainya menolak rencana Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Maeves) Luhut Binsar Pandjaitan mencabut kebijakan Domestic Marketing Obligation (DMO) untuk komoditas batu bara.

Mulyanto berpendapat kebijakan itu masih diperlukan untuk mengamankan pasokan dan harga batu bara bagi PLN. Jika kebijakan tersebut dicabut, dia khawatir Indonesia akan mengalami krisis energi listrik seperti yang pernah terjadi di beberapa negara.

"Ide Pak Luhut ini berbahaya. Kalau benar dilaksanakan PLN bisa bangkrut dan Indonesia mengalami krisis listrik. Sebab tanpa DMO dan hanya melalui kontrak, tidak ada jaminan PLN akan mendapatkan batu bara dari pengusaha," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga: Harga Batu Bara Melonjak, DPR Minta Menteri ESDM Perketat Pengawasan DMO

Mulyanto menegaskan DMO atau kebijakan mendahulukan menjual komoditas strategis untuk keperluan pasar dalam negeri jangan dihapus. Bila perlu angkanya diperbesar dari 25 persen jadi 30 persen.

Dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM disepakati bahwa DMO ditingkatkan dari 25 persen menjadi 30 persen. Rapat juga menolak ide Luhut membentuk Badan Layanan Umum untuk memenuhi kebutuhan batu bara bagi PLN.

"Prinsip DMO yang diturunkan dari Kebijakan Energi Nasional (KEN) adalah memberikan jaminan baik berupa barang ataupun harga sumber energi untuk penunjang pembagunan. Jadi bukan sekedar harga tetapi juga alokasi volume batu baranya," katanya.

"Jadi DMO bukan sekedar jaminan harga tetapi juga alokasi volume batu baranya," imbuh Mulyanto.

Baca Juga: Luhut Prediksi Puncak Kasus Omicron Terjadi Awal Februari 2022, Bagaimana Kesiapan Indonesia?

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x