Bagi perusahaan yang patuh dengan kewajiban DMO, mestinya tetap dapat diperbolehkan untuk ekspor. Mumpung harga batu bara tengah tinggi. Sebagai reward bagi mereka sekaligus upaya untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Karena persoalan DMO ini sering berulang, ketika harga batubara tinggi, ke depan semestinya Pemerintah membangun sistem pengelolaan neraca batubara yang lebih komprehensif baik di sisi permintaan maupun di sisi pemasokan, sehingga lebih optimal," jelas Mulyanto.
Misalnya, pengguna batubara membeli dengan cara kontrak jangka panjang secara langsung kepada produsen batubara. Tidak melalui trader. Serta manajemen teknis distribusi-logistik lainnya ditata sedemikian rupa, sehingga tidak terganggu perubahan cuaca," imbuhnya.
Untuk diketahui, pemerintah memutuskan untuk menyetop ekspor batu bara pada 1–31 Januari 2022 guna menjamin ketersediaan komoditas tersebut untuk pembangkit listrik dalam negeri.
Baca Juga: Ternyata Sosok Ini yang Berharap Fuji dan Thariq Jadian
Pelarangan ekspor sementara tersebut berlaku untuk perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, serta PKP2B.***