Lengkapilah seluruh data pendaftaran yang diminta dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan data lainnya.
Pastikan kembali bahwa data yang Anda isi sudah lengkap dan benar karena jika data yang Anda isi tidak lengkap dan salah maka Anda tidak bisa melanjutkan ke cara membuat NPWP
Setelah proses aktivasi telah berhasil dilakukan, silahkan login kembali ke laman sistem e-Registration dengan memasukkan alamat email Anda dan password yang telah Anda buat sebelumnya.
Kemudian, Anda akan dialihkan ke laman tampilan Registrasi Data Wajib Pajak untuk mengisi formulir pembuatan NPWP.
Baca Juga: 4 Cara Efektif Turunkan Berat Badan
Pengisian Formulir di dalam Cara Membuat NPWP Online
Hal pertama yang harus Anda lakukan dalam cara membuat NPWP Online di tahap pengisian formulir yaitu menentukan kategori wajib pajak. Pilihlah kategori wajib pajak dan status NPWP yang sesuai dengan keadaan status Anda. Terdapat 2 kategori wajib pajak yang dapat Anda pilih.
Apabila Anda laki-laki/perempuan yang belum menikah maka pilihlah NPWP Pusat. Pilihlah NPWP Cabang apabila Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP suami Anda.
Langkah kedua dalam cara membuat NPWP online yaitu isi dan lengkapi identitas diri wajib pajak Anda seperti nama wajib pajak, tempat dan tanggal lahir Anda, status pernikahan, nomor telepon yang aktif, dan email yang sesuai dengan yang telah didaftarkan.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 12 Oktober 2021, Al Dibantu Irvan Melacak Keberadaan Pelaku Teror