Cara Membuat NPWP Online Pakai HP Saja Tanpa ke Kantor Pajak

- 12 Oktober 2021, 19:35 WIB
Cara Membuat NPWP Online Pakai HP Saja dan Gak Perlu ke Kantor Pajak
Cara Membuat NPWP Online Pakai HP Saja dan Gak Perlu ke Kantor Pajak /Bidik Layar YT Dirjen Pajak

Pilihlah penghasilan wajib pajak sesuai dengan jenis pekerjaan Anda.

Memilih jenis pekerjaan juga termasuk salah satu dalam cara membuat NPWP Terdapat 4 pilihan jenis pekerjaan.

Pilihan pertama adalah pekerjaan dalam hubungan kerja, seperti karyawan atau pegawai, baik pegawai swasta maupun PNS, BUMN, atau jabatan pekerjaan lainnya.

Pilihan kedua adalah kegiatan usaha, yaitu usaha sendiri seperti usaha warung sembako, usaha warung makan, dan sebagainya.

Pilihan ketiga adalah pekerjaan bebas, yaitu pekerjaan dengan keahlian khusus seperti dokter, guru, dan sebagainya. Pilihan terakhir adalah pekerjaan lainnya, yaitu pekerjaan selain dari 3 jenis pekerjaan yang telah disebutkan sebelumnya seperti freelancer.

Baca Juga: 6 Cara Membuat CV yang Menarik agar Dilirik HRD, Salah Satunya Pasang Foto Terbaru

Kemudian, isilah alamat tempat tinggal atau domisili tempat Anda tinggal saat ini.

Tidak usah khawatir apabila alamat tempat tinggal Anda saat ini berbeda dengan alamat yang tertera pada KTP Anda.

Jika Anda adalah seorang pemilik usaha, maka isi juga alamat usaha Anda.

Apabila Anda adalah seorang pegawai maka Anda dapat melewati kolom pertanyaan tersebut dengan memilih tombol ‘next’ untuk lanjut ke cara membuat NPWP online yang selanjutnya.

Halaman:

Editor: Rahman Sugidiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah