Cara Membuat NPWP Online Pakai HP Saja Tanpa ke Kantor Pajak

- 12 Oktober 2021, 19:35 WIB
Cara Membuat NPWP Online Pakai HP Saja dan Gak Perlu ke Kantor Pajak
Cara Membuat NPWP Online Pakai HP Saja dan Gak Perlu ke Kantor Pajak /Bidik Layar YT Dirjen Pajak

Dalam cara membuat NPWP online, terdapat tahapan yang harus Anda penuhi dan perhatikan supaya cara membuat NPWP online dapat dilakukan dengan lancar dan tanpa kesalahan.

Tahapan yang penting dalam cara membuat NPWP online yang harus Anda lakukan adalah sebagai berikut.

Cara Mendaftarkan Akun NPWP

Pertama-tama dalam cara membuat NPWP online, kunjungi situs Dirjen Pajak terlebih dahulu di alamat situs pajak.go.id atau untuk dapat langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online dapat klik ereg.pajak.go.id/login.

Kemudian pilih menu e-Registration.

Klik tombol ‘Daftar’ yang terdapat pada bagian bawah untuk pendaftaran akun baru.

Masukkan alamat email Anda yang masih aktif dan yang sering Anda gunakan. Alamat email yang masih aktif merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam cara membuat NPWP online karena alamat email ini juga akan digunakan pada formulir pada proses pendaftaran NPWP. Lalu, ulangi kode captcha yang tertera.

Lakukan aktivasi akun Anda melalui via email. Dengan cara cek dan buka kotak masuk pada alamat email yang telah Anda daftarkan kemudian cari email yang masuk dari Dirjen Pajak.

Baca Juga: Keramas Pakai Bubuk Kopi, Bagaimana Cara Paling Baik?

Setelah membuka email tersebut, klik link verifikasi. Secara otomatis Anda akan langsung terhubung ke halaman pendaftaran.

Halaman:

Editor: Rahman Sugidiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah