HIPMI: PPKM Darurat Tak Perlu Diperpanjang

- 23 Juli 2021, 23:43 WIB
Ketua Bidang dan Perbankan BPPP Hipmi, Ajib Hamdani.
Ketua Bidang dan Perbankan BPPP Hipmi, Ajib Hamdani. /Zubi Mahrofi/

Pedoman Tangerang - Kebijakan pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sudah berlangsung sejak tanggal 3 Juli 2021.

Kebijakan ini akan berakhir pada tanggal 20 Juli 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator kebijakan ini, sedang melakukan evaluasi dan kajian komprehensif atas efektivitas pelaksanaan di lapangan, untuk selanjutnya akan membuat keputusan apakah PPKM darurat ini akan diperpanjang atau tidak.

Baca Juga: Efek Belajar di Rumah saat Covid, Pengguna MyEdu Meningkat Pesat

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, pada rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Senin 12 Juli 2021, menyampaikan skenario alternatif PPKM darurat diperpanjang sampai dengan 6 minggu untuk menahan penyebaran corona, dengan menurunkan mobilitas orang secara signifikan. 

Menurut Ajib Hamdani selaku  Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengatakan bahwa kesehatan menjadi tolok ukur pemberlakuan kebijakan PPKM dan mengatakan bahwa kegiatan perekonomian bisa kembali normal setelah terbangun herd immunity atau kekebalan komunal di masyarakat, dimana minimal 70% masyarakat sudah tervaksin.

Baca Juga: Disuntik Air Biasa, Kasus Vaksin Palsu Merebak di Uganda

Menurut Ajib Hamdani, seluruh insfrastruktur dan instrumen yang dipunyai oleh pemerintah harus fokus dengan upaya akselerasi vaksinasi.

"Bahkan perlu melibatkan semua elemen masyarakat, karena program ini bukan hanya tanggung jawab tunggal pemerintah. Kemudian muncul wacana kebijakan vaksin gotong royong perorangan atau vaksin berbayar. Ini adalah usulan terbaik untuk mendorong percepatan, dengan tetap mengedepankan good corporate governance (GCG) agar tidak tumpang tindih dengan kebijakan vaksin gratis yang memang menjadi hak masyarakat Indonesia," kata Ajib dalam siaran persnya pada Jumat, 23 Juli 2021.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x