Tak Pakai Masker Penjara 3 Bulan, DPR Kritisi Rencana Revisi Perda DKI

- 23 Juli 2021, 21:49 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid menegaskan bahwa pendekatan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sebaiknya diberikan ketika hak-hak dasar masyarakat sudah disalurkan secara tepat sasaran.  Hal itu disampaikan terkait rencana pemprov DKI Jakarta yang ingin merevisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.  Revisi salah satunya memuat pasal tambahan soal ancaman sanksi bui 3 bulan jika berulang kali melanggar aturan bermasker.
Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid menegaskan bahwa pendekatan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sebaiknya diberikan ketika hak-hak dasar masyarakat sudah disalurkan secara tepat sasaran. Hal itu disampaikan terkait rencana pemprov DKI Jakarta yang ingin merevisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Revisi salah satunya memuat pasal tambahan soal ancaman sanksi bui 3 bulan jika berulang kali melanggar aturan bermasker. /Pixabay

Pedoman Tangerang - Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid menegaskan bahwa pendekatan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sebaiknya diberikan ketika hak-hak dasar masyarakat sudah disalurkan secara tepat sasaran.

Hal itu disampaikan terkait rencana pemprov DKI Jakarta yang ingin merevisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Revisi salah satunya memuat pasal tambahan soal ancaman sanksi bui 3 bulan jika berulang kali melanggar aturan bermasker.

Baca Juga: Kapok, Bang Jago yang Tantang TNI Akhirnya Minta Maaf

“Sanksi tidak bisa berlaku general ke seluruh masyarakat apalagi bagi mereka yang dalam keadaan tidak mampu dan dalam situasi pembatasan sosial. Sederhananya bagikan masker dan makanan biar rakyat tenang,” tegas Anwar Hafid, Jumat 23 Juli 2021.

“Pertanyaannya apakah sanksi itu sudah diikuti dengan pelaksanaan kewajiban pemerintah bagi masyarakat untuk menanggung kebutuhan ekonomi rakyat?,” sambung Kapoksi Partai Demokrat di Komisi II DPR RI yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah (Sulteng) ini.

Ia mengungkapkan, jika hal yang esensial soal penanganan covid-19 ini, yakni pencegahan penularan atau transmisi sesama manusia.

Sehingga, menurut dia, bukan soal menghilangkan apalagi berubah menjadi penghukuman masyarakat yang sedang dalam kesulitan.

“Soal kewajiban masker harus ditegakkan namun dengan tindakan persuasi dan kesadaran. Bukan dengan terus menakuti rakyat yang sebenarnya sudah dalam posisi sulit,” kata Anwar Hafid.

Pada dasarnya, lanjut dia, prespektif dari pemerintah harus diubah sehingga tujuan dan maksud mampu terjelaskan dengan baik.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x