Tak Pakai Masker Penjara 3 Bulan, DPR Kritisi Rencana Revisi Perda DKI

- 23 Juli 2021, 21:49 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid menegaskan bahwa pendekatan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sebaiknya diberikan ketika hak-hak dasar masyarakat sudah disalurkan secara tepat sasaran.  Hal itu disampaikan terkait rencana pemprov DKI Jakarta yang ingin merevisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.  Revisi salah satunya memuat pasal tambahan soal ancaman sanksi bui 3 bulan jika berulang kali melanggar aturan bermasker.
Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid menegaskan bahwa pendekatan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sebaiknya diberikan ketika hak-hak dasar masyarakat sudah disalurkan secara tepat sasaran. Hal itu disampaikan terkait rencana pemprov DKI Jakarta yang ingin merevisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Revisi salah satunya memuat pasal tambahan soal ancaman sanksi bui 3 bulan jika berulang kali melanggar aturan bermasker. /Pixabay

Baca Juga: Puan Berharap Segera Ada Vaksin untuk Anak di Bawah 12 Tahun

Sebab tidak bisa dipungkiri jika banyak warga di perkotaan yang mengalami kesulitan ekonomi di masa pandemi.

“Jangankan beli masker bertahan hidup saja mereka masih kesulitan,” ucap dia.

Ia meyakini, rakyat Indonesia sebenarnya sudah memahami mengenai bahaya covid-19. Sehingga sejatinya tanpa diberikan sanksi pun, rakyat Indonesia akan patuh.

“Tapi tentu persoalan kebutuhan hiduplah yang menjadikan orang nekat sehingga terkesan tidak mau patuh. Solusi terbaik bantu rakyat kita untuk bisa bertahan hidup di tengah program PPKM,” pungkas Awar Hafid.

Sekedar diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 yang juga dikenal dengan Perda Covid-19.

Salah satu pasal dari draf perubahan Perda Covid-19 yang menuai kritik menyangkut sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Pada pasal tambahan mengenai sanksi pidana yaitu Pasal 32A Ayat (1), disebutkan “Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu).***

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah