Bantuan Pemerintah Rp 200 Juta BIP 2021, Kuota Hanya 1200, Begini Cara Dapatnya

- 14 Juni 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi uang Indonesia (Rupiah)
Ilustrasi uang Indonesia (Rupiah) /Chrome/INT

Baca Juga: BLT UMKM Ambyar, Tenang Masih ada BPUM PNM Mekaar Rp 1,2 Juta via banpresbpum.id, Simak Ketentuannya !

Syarat Pengajuan BIP 2021

BIP Reguler

  • Pelaku usaha di 6 subsektor seperti game, aplikasi, kriya, film, kuliner, pariwisata.
  • Unutk badan usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum (CV)
  • Mempunyai NIB
  • Mempunyai NPWP atas nama Badan Usaha
  • Usaha sudah berdiri selama satu tahun
  • SPT pajak 1 tahun terakhir
  • Tidak mendapatkan bantuan serupa di Kemenparekraf

BIP JPU

  • Pelaku usaha di 3 subsektor seperti kriya, kuliner
  • Badan usaha yang bergerak di 3 subsektor ekonomi kreatif: kuliner, kriya atau fesyen;
  • Pemilik usaha ber KTP Indonesia
  • UMKM yang memiliki NIB
  • NIB terdaftar di OSS
  • NPWP atas nama Perorangan atau Badan Usaha 
  • Sudah berdiri selama 1 tahun
  • Tidak mendapatkan bantuan serupa di Kemenparekraf

Tahapan Bantuan Insentif Pemerintah

  • Pendaftaran dimulai dari tanggal 4 Juni sampai 4 Juli 2021
  • Seleksi Administrasi oleh pemerintah
  • Seleksi kurasi proposal yang akan dinilai oleh investor dan sub kategori yang paham dengan bidangnya.
  • Wawancara online dan offline oleh Kurator kepada calon penerima.
  • Survei lapangan, tempat usaha didatangi atau secara virtual oleh petugas untuk verifikasi tempat usaha
  • Penerima yang lolos akan diumumkan melalui email masing-masing. Di dalam pengumuman tersebut terdapat lembar yang harus ditandatangani
  • Melengkapi administrasi pencairan
  • Pencarian Bantuan, uang yang sudah dikirimkan ke penerima wajib dibelanjakan sesuai proposal
  • Monev (monitoring dan evaluasi)
  • Mengumpulkan Laporan pertanggungjawaban

Silahkan daftar melalui laman resmi kemenparekraf klik link dibawah ini.

Kemenparekraf BIP 2021

Akses link untuk mendownload Juknis dan Panduan Pendaftaran BIP.***

 

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah