Syarat Pengajuan BIP 2021
BIP Reguler
- Pelaku usaha di 6 subsektor seperti game, aplikasi, kriya, film, kuliner, pariwisata.
- Unutk badan usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum (CV)
- Mempunyai NIB
- Mempunyai NPWP atas nama Badan Usaha
- Usaha sudah berdiri selama satu tahun
- SPT pajak 1 tahun terakhir
- Tidak mendapatkan bantuan serupa di Kemenparekraf
BIP JPU
- Pelaku usaha di 3 subsektor seperti kriya, kuliner
- Badan usaha yang bergerak di 3 subsektor ekonomi kreatif: kuliner, kriya atau fesyen;
- Pemilik usaha ber KTP Indonesia
- UMKM yang memiliki NIB
- NIB terdaftar di OSS
- NPWP atas nama Perorangan atau Badan Usaha
- Sudah berdiri selama 1 tahun
- Tidak mendapatkan bantuan serupa di Kemenparekraf
Tahapan Bantuan Insentif Pemerintah
- Pendaftaran dimulai dari tanggal 4 Juni sampai 4 Juli 2021
- Seleksi Administrasi oleh pemerintah
- Seleksi kurasi proposal yang akan dinilai oleh investor dan sub kategori yang paham dengan bidangnya.
- Wawancara online dan offline oleh Kurator kepada calon penerima.
- Survei lapangan, tempat usaha didatangi atau secara virtual oleh petugas untuk verifikasi tempat usaha
- Penerima yang lolos akan diumumkan melalui email masing-masing. Di dalam pengumuman tersebut terdapat lembar yang harus ditandatangani
- Melengkapi administrasi pencairan
- Pencarian Bantuan, uang yang sudah dikirimkan ke penerima wajib dibelanjakan sesuai proposal
- Monev (monitoring dan evaluasi)
- Mengumpulkan Laporan pertanggungjawaban
Silahkan daftar melalui laman resmi kemenparekraf klik link dibawah ini.
Akses link untuk mendownload Juknis dan Panduan Pendaftaran BIP.***