Bantuan Pemerintah Rp 200 Juta BIP 2021, Kuota Hanya 1200, Begini Cara Dapatnya

- 14 Juni 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi uang Indonesia (Rupiah)
Ilustrasi uang Indonesia (Rupiah) /Chrome/INT

Pedoman Tangerang - Masyarakat Indonesia dapat suplai dana insentif dari hingga 200 juta setiap penerima. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi pelaku usaha ekonomi kreatif yang terdampak pandemi covid 19.

Kemenparekraf memberikan bantuan insentif kepada para pelaku industri kreatif hingga 200 juta bernama Bantuan Insentif Pemerintah BIP.

BIP tahun 2021 rencana akan dibagikan hingga 200 juta per usaha untuk BIP reguler sedangkan 20 juta untuk BIP Jaringan Pengaman Usaha (JPU).

Namun tak semua pelaku usaha mendapatkan BIP 2021, pemerintah menetapkan syarat dan prosedur sebagaimana dijelaskan dibawah ini.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di EformBRI, Opsi Lain BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek Link Daftar Banpres BPUM BNI ini

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk UMKM terdampak COVID-19.

Kali ini pemerintah mengeluarkan BIP 2021 untuk pelaku usaha sektor tertentu.

Fokus BIP adalah sektor ekonomi kreatif misal game, kuliner, kriya fashion, film, game dan 13 jenis usaha yang telah ditentukan UU No. 10 Tahun 2009.

Pendaftaran untuk mengajukan dana BIP yakni dari 4 Juni hingga 4 Juli 2021.

Berikut prosedur dan persyaratan lengkap pengajuan BIP 2021 oleh Kemenparekraf.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x