Prosedur daftar BLT UMKM 2021 bisa anda simak baik-baik :
- Secara langsung pelaku usaha mikro mengunjungi ke kantor Dinas Koperasi dan UKM dilengkapi membawa beberapa dokumen.
Dokumen yang wajib disipakan ketika mendaftar:
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP)
Kartu Keluarga yang berlaku
NIB, atau SKU bersama salinan fotokopinya.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Juni 2021, Berikut Golongan yang Bukan Penerima BSU Rp 1,2 Juta
Baca Juga: Cuma Lewat HP Bisa Dapat BLT Rp2,55 Juta, Berikut Cara Sukses Daftar Kartu Prakerja Gelombang 17
Baca Juga: BLT UMKM Rp3,6 Juta Cair, Langsung Cek Nama Anda via Login eform.bri.co.id/bpum
Sebagai informasi NIB dan SKU adalah berkas dokumen guna menunjukkan jikalau masyarakat yang hendak daftar BLT UMKM ini mempunyai usaha mikro secara sungguhan.
- Melengkapi formulir dengan mengisi data diri yang tersedia.
- Kemudian oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait akan memverifikasi proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM.
- Pelaku usaha akan mendapatkan notifikasi dari Dinas Koperasi dan UMKM bila pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta disetujui.
Usai melakukan pendaftaran, peserta diharapkan sabar untuk menantikan pemberitahuan yang datang dari dias terkait.