Larangan Ekspor Batubara oleh Pemerintah Cuma Gertak Sambal

2 Januari 2022, 15:00 WIB
Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Kamis, 9 Desember 2021. /Syifa Yulinnas/Antara

Pedoman Tangerang - Anggota Komisi Energi DPR RI, Mulyanto, mengatakan kebijakan pemerintah yang melarang ekspor batu bara selama satu bulan sebaiknya disertai dengan penegakkan aturan domestic market obligation (DMO). Jika tidak, kebijakan itu hanya terkesan gertak sambal.

Untuk itu, kata Mulyanto, demi menjaga kewibawaan pemerintah dalam pelaksanaan pelarangan ekspor batu bara, maka perlu diberikan sanksi yang tegas dan jelas bagi perusahaan yang melanggar.

"Pemerintah harus konsisten, tegas dan adil. Jangan hanya gertak sambal dan loyo dalam aspek pengawasan di lapangan," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis, Ahad, 2 Januari 2022.

Menurut Mulyanto, kebijakan ini sudah sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dimana komoditas energi, seperti batubara, tidak dianggap sebagai komoditas ekonomi yang diperdagangkan untuk meningkatkan devisa negara, namun lebih pada komoditas untuk menunjang pembangunan nasional dengan berbagai multiflier efeknya.

Baca Juga: Dua Oknum Anggota TNI Diduga Redupaksa Wanita di Papua

"Dibuka saja ke publik perusahaan mana yang melanggar kewajiban DMO sebesar 25 persen produksi batubara tersebut. Publik perlu tahu," kata Mulyanto.

Mulyanto minta pemerintah mencabut izin usaha perusahaan batu bara yang melanggar. Upaya ini penting agar kebijakan pengelolaan batubara benar-benar ditaati.

"Selama ini terkesan kebijakan pemerintah yang seperti ini sering ditawar-tawar oleh pengusaha, sehingga di lapangan menjadi loyo," jelas Mulyanto.

Di sisi lain, kata Mulyanto, pemerintah juga harus adil dan konsisten dengan menerapkan prinsip reward dan penalties.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta 2 Januari 2022, Cancer Begitu Mencintai Pasangan, Leo Temanmu Mengacaukan Asmaramu

Bagi perusahaan yang patuh dengan kewajiban DMO, mestinya tetap dapat diperbolehkan untuk ekspor. Mumpung harga batu bara tengah tinggi. Sebagai reward bagi mereka sekaligus upaya untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Karena persoalan DMO ini sering berulang, ketika harga batubara tinggi, ke depan semestinya Pemerintah membangun sistem pengelolaan neraca batubara yang lebih komprehensif baik di sisi permintaan maupun di sisi pemasokan, sehingga lebih optimal," jelas Mulyanto.

Misalnya, pengguna batubara membeli dengan cara kontrak jangka panjang secara langsung kepada produsen batubara. Tidak melalui trader. Serta manajemen teknis distribusi-logistik lainnya ditata sedemikian rupa, sehingga tidak terganggu perubahan cuaca," imbuhnya.

Untuk diketahui, pemerintah memutuskan untuk menyetop ekspor batu bara pada 1–31 Januari 2022 guna menjamin ketersediaan komoditas tersebut untuk pembangkit listrik dalam negeri.

Baca Juga: Ternyata Sosok Ini yang Berharap Fuji dan Thariq Jadian

Pelarangan ekspor sementara tersebut berlaku untuk perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, serta PKP2B.***

Editor: Muhammad Alfin

Tags

Terkini

Terpopuler