Bank sentral menjelaskan tidak memiliki otoritas mengawasi kegiatan pinjol, sehingga tidak pernah menerbitkan surat somasi atas penagihan pinjol kepada debitur.
"Perlu Sobat ketahui, faktanya, Bank Indonesia bukan merupakan otoritas pengawas kegiatan pinjaman 'online'. Oleh karena itu, surat somasi tersebut dapat dipastikan sebagai upaya penyalahgunaan nama Bank Indonesia oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk keuntungan ataupun kepentingan pribadinya," demikian isi keterangan yang dimuat akun Instagram @bank_indonesia.
Baca Juga: Akhir Karir, Ferdy Sambo Resmi Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Diduga kuat sumber hoaks itu dibuat oleh oknum pinjol ilegal yang ingin menakut-nakuti para debitur.***