Akhir Karir, Ferdy Sambo Resmi Diberhentikan Secara Tidak Hormat

- 26 Agustus 2022, 10:30 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo /Foto: Diolah dari Google

Pedoman Tangerang - Ferdy Sambo, tersangka utama pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat, atau Brigadir J akhirnya telah resmi diberhentikan secara tidak hormat (PDTH) pada hari Kamis, 25 Agustus 2022. 

Ferdy Sambo telah diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan hasil Sidang Kode Etik yang diadakan pada kamis pagi pada pukul 09.25 WIB. Juga setelah diadakan pemeriksaan yang alot pada Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

"(Ferdy Sambo) Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Ahmad Dofiri di Mabes Polri.

Baca Juga: Geger! Kapolri Benarkan Telah Bertemu Ferdy Sambo usai Tragedi Pembunuhan Brigadir J

Baca Juga: Aksi Ferdy Sambo Tembak Sembarangan Saat Mabuk Bikin Polwan Ini Menjerit Takut: Selamatkan Aku...

Selain Ferdy Sambo telah resmi diberhentikan secara tidak hormat, dalam sidang kode etik mengenai kasus pembunuhan Brigadir J, Polri juga telah memeriksa 15 orang saksi.

Yaitu mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali. Mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto.

Selain itu, ada juga tersangka yang juga diminta memberikan kesaksian mengenai kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo yang kejadiannya terjadi pada hari Jumat,25 Juli 2022 pukul 02.00 WIB.

Baca Juga: Apa Itu Judi Online 303 Yang Diduga Libatkan Ferdy Sambo? Simak Selengkapnya Di Sini

yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat..

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x