Pedoman Tangerang - Belakangan ini tersiar kabar bahwa para debitur pinjaman online akan segera disomasi oleh Bank Indonesia (BI) yang tak bayar hutang.
Pemberitahuan somasi yang tersebar melalui Facebook tersebut, diterbitkan untuk memperingatkan para peminjam dana pinjaman daring (pinjol) agar segera membayar ke pinjol terkait.
Surat edaran yang tertera logo BI tersebut juga disandingkan dengan lambang Kepolisian RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Aneh! Mahasiswa Peru Tiba-tiba Tewas Saat Ditangkap Polisi di Bali
Termuat pula imbauan bagi pengguna jasa pinjol agar membayar dan melunasi pinjaman, sesuai keputusan yang telah disepakati.
Adapula sejumlah konsekuensi bagi konsumen pinjol yang tidak segera membayar dan melunasi hutangnya, di antaranya adalah data dirinya akan didaftarkan ke BI, dikenakan tuntutan pidana/perdata, dan adanya penyitaan kekayaan peminjam dana.
Namun, benarkah informasi somasi tersebut dikeluarkan BI itu?
Baca Juga: Hasil Drawing Liga Champions 2022: Barcelona Berada Digroup Neraka
BI, melalui unggahan di akun resmi Instagram pada 24 Agustus 2022, menerangkan informasi tersebut merupakan hoaks.