Hoax! BI Bakal Somasi Orang Yang Nunggak Hutang Pinjol

- 26 Agustus 2022, 14:30 WIB
Hoaks BI somasi debitur yang gagal bayar pinjol
Hoaks BI somasi debitur yang gagal bayar pinjol /Antara/

Pedoman Tangerang - Belakangan ini tersiar kabar bahwa para debitur pinjaman online akan segera disomasi oleh Bank Indonesia (BI) yang tak bayar hutang.

Pemberitahuan somasi yang tersebar melalui Facebook tersebut, diterbitkan untuk memperingatkan para peminjam dana pinjaman daring (pinjol) agar segera membayar ke pinjol terkait.

Surat edaran yang tertera logo BI tersebut juga disandingkan dengan lambang Kepolisian RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Aneh! Mahasiswa Peru Tiba-tiba Tewas Saat Ditangkap Polisi di Bali

Termuat pula imbauan bagi pengguna jasa pinjol agar membayar dan melunasi pinjaman, sesuai keputusan yang telah disepakati.

Adapula sejumlah konsekuensi bagi konsumen pinjol yang tidak segera membayar dan melunasi hutangnya, di antaranya adalah data dirinya akan didaftarkan ke BI, dikenakan tuntutan pidana/perdata, dan adanya penyitaan kekayaan peminjam dana.

Namun, benarkah informasi somasi tersebut dikeluarkan BI itu?

Baca Juga: Hasil Drawing Liga Champions 2022: Barcelona Berada Digroup Neraka

BI, melalui unggahan di akun resmi Instagram pada 24 Agustus 2022, menerangkan informasi tersebut merupakan hoaks.

Bank sentral menjelaskan tidak memiliki otoritas mengawasi kegiatan pinjol, sehingga tidak pernah menerbitkan surat somasi atas penagihan pinjol kepada debitur.

"Perlu Sobat ketahui, faktanya, Bank Indonesia bukan merupakan otoritas pengawas kegiatan pinjaman 'online'. Oleh karena itu, surat somasi tersebut dapat dipastikan sebagai upaya penyalahgunaan nama Bank Indonesia oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk keuntungan ataupun kepentingan pribadinya," demikian isi keterangan yang dimuat akun Instagram @bank_indonesia.

Baca Juga: Akhir Karir, Ferdy Sambo Resmi Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Diduga kuat sumber hoaks itu dibuat oleh oknum pinjol ilegal yang ingin menakut-nakuti para debitur.***

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x