“Karena persoalan KPPS itu belum dilantik. Pesan Bawaslu terhadap KPPS lembaga Ad hoc di KPU agar tidak genit untuk upload apapun. Sedangkan dia sudah menjadi penyelenggara pemilu. Bagaimana yang belum dilantik kan kita tidak tahu,” pungkasnya.
Demikian ulasan tentang Bawaslu yang mengungkap sejumlah indikasi kejanggalan selama proses perekrutan KPPS di Tangsel.***