Pedoman Tangerang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapati sejumlah indikasi pelanggaran selama proses rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di daerah tersebut.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep, Selasa 6 Februari 2024.
“Hasil pengawasan kita kepada lembaga Ad hoc yang ada di KPU (Komisi Pemilihan Umum),” ujar Acep.
Berdasarkan pengawasan yang dilakukan, Bawaslu menemukan dugaan bahwa pendaftaran KPPS tidak dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA).
“Pertama dari semenjak proses, mereka atau KPPS yang tidak melakukan pengisian SIAKBA ketika menjadi KPPS. Jadi KPU itu ternyata untuk pendaftaran lembaga Ad hoc itu tidak melalui SIAKBA. Mereka memasukkan SIAKBA setelah (KPPS-red) ditetapkan. Baru mereka memasukkan ke SIAKBA,” kata Acep.
Baca Juga: Isu Etik Terus Digoreng, Ahli Hukum: Pencalonan Prabowo-Gibran Tetap Sah dan Konstitusional
Tak sampai di situ, Acep mengatakan bahwa ternyata pengisian SIAKBA justru dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Bukan dari orang yang melamar. Tapi PPS yang memasukkan ke dalam SIAKBA,” lanjut Acep.
Kemudian temuan kedua, lanjut Acep, berkaitan dengan proses pelantikan KPPS.