Pertama ETLE statis berupa kamera seperti CCTV yang terpasang di jalan-jalan dan kedua ETLE mobile yang merupakan kamera di kendaraan patroli atau ponsel petugas.
CCTV ini terpasang pada sejumlah wilayah yang ditentukan, sementara kendaraan dan ponsel berarti dioperasikan secara langsung oleh petugas.
Anggota di lapangan akan berpatroli dan menjepret langsung pelanggaran lalu lintas yang ditemui di jalan.
Hasil jepretan kedua jenis kamera ETLE itu akan sama-sama menjadi barang bukti yang dikirim bersama surat konfirmasi tilang ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan informasi pelat nomor.
Perlu dipahami surat konfirmasi tilang itu tidak dikirim ke pelaku pelanggaran melainkan pemilik kendaraan, bisa jadi kedua orang itu tidak sama.***