Tilang Elektronik di Kota Tangerang Berlaku Mulai Senin 9 Januari, Berikut Daftar Besaran Dendanya

- 10 Januari 2023, 13:30 WIB
Ilustrasi - Pemantauan Tilang Elektronik.
Ilustrasi - Pemantauan Tilang Elektronik. /Pikiran Rakyat/Ririn NF/

Pedoman Tangerang – Tilang Elektronik di kota Tangerang berlaku mulai tanggal 9 Januari 2023.

Polres Metro Tangerang Kota mulai berlakukan sistem tilang elektronik di sejumlah titik.

Pengguna kendaraan akan dikenakan sanksi jika terbukti melanggar aturan lalu lintas berdasarkan bukti yang didapat tilang elektronik berbasis kamera (ETLE).

Sanksi ini berupa denda atau kurungan penjara yang besarannya bervariasi tergantung jenis pelanggarannya.

Baca Juga: Asal Usul Sejarah Nama Tangerang yang Jarang Diketahui, Ternyata Memiliki Arti Ini!

Jenis pelanggaran yang terdeteksi ETLE terbatas, namun acuan besaran dendanya tak berbeda dari acuan tilang manual, yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Seperti yang kita ketahui, sistem tilang elektronik (ETLE) ini sudah berlaku di beberapa wilayah di Indonesia sejak Maret tahun 2021 yang lalu.

Pada penerapan ETLE tahap pertama, terdapat 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang telah dioperasikan.

Berikut ini daftar pelanggaran lalu lintas berserta sanksi tilang

Elektronik.

1. Melanggar rambu lalu lintas dan markah jalan, denda Rp500 ribu atau pidana kurungan dua bulan.

2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan, denda Rp250 ribu atau pidana kurungan dua bulan.

3. Mengemudi sambil main ponsel, denda Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan.

4. Melanggar batas kecepatan, denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.

5. Tidak menggunakan helm, denda Rp250 rubu atau kurungan maksimal satu bulan.

6. Berkendara melawan arus, denda Rp500 ribu atau pidana kurungan dua bulan.

7. Bonceng lebih dari dua orang, denda tilang Rp250 ribu atau kurungan dua bulan.

8. Tidak menyalakan lampu motor siang hari, denda tilang Rp100 ribu atau kurungan 15 hari.

Untuk diketahui, ada dua jenis ETLE yang saat ini siap menjepret pelanggar lalu lintas di jalan.

Pertama ETLE statis berupa kamera seperti CCTV yang terpasang di jalan-jalan dan kedua ETLE mobile yang merupakan kamera di kendaraan patroli atau ponsel petugas.

CCTV ini terpasang pada sejumlah wilayah yang ditentukan, sementara kendaraan dan ponsel berarti dioperasikan secara langsung oleh petugas.

Anggota di lapangan akan berpatroli dan menjepret langsung pelanggaran lalu lintas yang ditemui di jalan.

Hasil jepretan kedua jenis kamera ETLE itu akan sama-sama menjadi barang bukti yang dikirim bersama surat konfirmasi tilang ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan informasi pelat nomor.

Perlu dipahami surat konfirmasi tilang itu tidak dikirim ke pelaku pelanggaran melainkan pemilik kendaraan, bisa jadi kedua orang itu tidak sama.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah