Tilang Elektronik di Kota Tangerang Berlaku Mulai Senin 9 Januari, Berikut Daftar Besaran Dendanya

- 10 Januari 2023, 13:30 WIB
Ilustrasi - Pemantauan Tilang Elektronik.
Ilustrasi - Pemantauan Tilang Elektronik. /Pikiran Rakyat/Ririn NF/

Pedoman Tangerang – Tilang Elektronik di kota Tangerang berlaku mulai tanggal 9 Januari 2023.

Polres Metro Tangerang Kota mulai berlakukan sistem tilang elektronik di sejumlah titik.

Pengguna kendaraan akan dikenakan sanksi jika terbukti melanggar aturan lalu lintas berdasarkan bukti yang didapat tilang elektronik berbasis kamera (ETLE).

Sanksi ini berupa denda atau kurungan penjara yang besarannya bervariasi tergantung jenis pelanggarannya.

Baca Juga: Asal Usul Sejarah Nama Tangerang yang Jarang Diketahui, Ternyata Memiliki Arti Ini!

Jenis pelanggaran yang terdeteksi ETLE terbatas, namun acuan besaran dendanya tak berbeda dari acuan tilang manual, yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Seperti yang kita ketahui, sistem tilang elektronik (ETLE) ini sudah berlaku di beberapa wilayah di Indonesia sejak Maret tahun 2021 yang lalu.

Pada penerapan ETLE tahap pertama, terdapat 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang telah dioperasikan.

Berikut ini daftar pelanggaran lalu lintas berserta sanksi tilang

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x