Tilang Elektronik di Kota Tangerang Berlaku Mulai Senin 9 Januari, Berikut Daftar Besaran Dendanya

- 10 Januari 2023, 13:30 WIB
Ilustrasi - Pemantauan Tilang Elektronik.
Ilustrasi - Pemantauan Tilang Elektronik. /Pikiran Rakyat/Ririn NF/

Elektronik.

1. Melanggar rambu lalu lintas dan markah jalan, denda Rp500 ribu atau pidana kurungan dua bulan.

2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan, denda Rp250 ribu atau pidana kurungan dua bulan.

3. Mengemudi sambil main ponsel, denda Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan.

4. Melanggar batas kecepatan, denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.

5. Tidak menggunakan helm, denda Rp250 rubu atau kurungan maksimal satu bulan.

6. Berkendara melawan arus, denda Rp500 ribu atau pidana kurungan dua bulan.

7. Bonceng lebih dari dua orang, denda tilang Rp250 ribu atau kurungan dua bulan.

8. Tidak menyalakan lampu motor siang hari, denda tilang Rp100 ribu atau kurungan 15 hari.

Untuk diketahui, ada dua jenis ETLE yang saat ini siap menjepret pelanggar lalu lintas di jalan.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah