Polisi Gerebek 2 Tempat Prostitusi di Kota Tangerang, 11 Orang Diamankan

- 29 Agustus 2022, 14:00 WIB
Polisi Gerebek 2 Tempat Prostitusi di Kota Tangerang, 11 Orang Diamankan
Polisi Gerebek 2 Tempat Prostitusi di Kota Tangerang, 11 Orang Diamankan /pixabay


Pedoman Tangerang - Polres Metro Tangerang Kota melakukan penggerebekan di kawasan Aeropolis Tower B, Neglasari dan kawasan Poris Plawad Ruko Edelweiss, Cipondoh, Kota Tangerang, yang diduga menjadi tempat prostitusi.

Sebanyak 10 wanita dan satu orang pria diamankan dalam kegiatan itu.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Neglasari dilakukan oleh Reskrim Polsek Neglasari dipimpin langsung Kapolsek Neglasari, Kompol Putra Pratama.

Sementara di Poris Plawad tempat berkedok refleksi (pijat) dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Keduanya sama-sama dilakukan pada Jumat 26 Agustus malam.

“Penggerebekan kami dapatkan berdasarkan informasi dari masyarakat, di Apartemen Aeropolis diamankan sebanyak tiga wanita dan seorang pria, sedangkan di Ruko Poris Plawad diamankan sebanyak 6 Terapis dan 1 orang wanita sebagai penyedia tempat pijat plus-plus,” ungkap Zain, Sabtu 27 Agustus 2022.

Zain menyebut, di kawasan Aeropolis modus yang dilakukan para pelaku prostitusi ini secara online.

Pihaknya menjerat para pelaku dengan Pasal 296 dan 506 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2018 tentang ITE.

“Sedangkan pelaku di tempat refleksi dijadikan tempat esek-esek kami sangkakan dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP perbuatan prostitusi,” tambahnya.

Zain mengaku akan terus mengembangkan kasus ini. Menurutnya, kegiatan ini juga dalam rangka penegakan Perda Nomor 8 Kota Tangerang tentang Prostitusi sebab motto Kota Tangerang Akhlakul Karimah.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x