Ferdy Sambo hanya dapat Hukuman Maksimal 20 Tahun, Pakar Hukum Pidana: Kalau Punya Duit Diringankan

- 29 Agustus 2022, 09:00 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo /Foto: Diolah dari Google

Pedoman Tangerang – Usai Sidang Kode Etik yang dijalankan pada hari Kamis, 25 Agustus 2022, selain terdapat 15 orang yang menjadi saksi, Ferdy Sambo pun telah resmi Diberhentikan Secara Tidak Hormat (PTDH) oleh pihak kepolisian.

Selain mendapatkan ganjaran PTDH, Ferdy Sambo juga seharusnya mendapatkan hukuman pidana maksimal seumur hidup bahkan sampai hukuman mati.

Peraturan tersebut pun telah dinyatakan dalam pasal 340 subsider Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Baca Juga: Nekat Melarikan Diri dari Rutan Mako Brimob, Ferdy Sambo Ditembak, Benarkah? Simak Faktanya

Baca Juga: Setelah Ferdy Sambo, Inilah 4 Perwira Tinggi Polri Ini Dipecat dan Dicopot dari Jabatannya

Namun pada kenyataannya, eks Irjen tersebut ternyata hanya mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Lantas peraturan tersebut pun mendapatkan sorotan dari seorang pakar hukum pidana. Ia menyatakan bahwa proses pemidanaan tersebut tidak lagi diurus oleh kejaksaan pengadilan setelah menjadi narapidana.

 “Banyak kasus, orang yang dijatuhi 20 maupun 15 tahun, ketika sudah menjadi napi, proses pemidanaan ini bukan urusan kejaksaan, bukan urusan pengadilan,” ujar Taufiq di diskusi PKAD yang disiarkan di kanal YouTube Refly Harun pada Minggu 28 Agustus 2022.

Baca Juga: Konsorsium 303 Ferdy Sambo Berhasil Ditangkap, Polisi dan BNN Sita 179 Kokain? Simak Faktanya

Selain itu, Taufiq juga menyoroti adanya kasus suap-menyuap pihak-pihak terkait supaya dapat keluar dari penjara dan menjalani sekitar dua pertiga masa tahanannya.

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x