Pedoman Tangerang - Belakangan, media sosial ramai soal grafik "Konsorsium 303" yang menyeret nama mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
Grafik tersebut menunjukkan nama dan peran sosok-sosok yang diduga terlibat dalam sebuah bisnis ilegal.
Beberapa isu bisnis legal yang muncul dalam konsorsium 303 antara lain perjudian, prostitusi, penyelundupan suku cadang palsu, solar subsidi, minuman keras, hingga tambang ilegal.
Konsorsium 303 diduga merujuk pada pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang aktivitas perjudian.
Kapolri Listyo Sigit pun menegaskan khusus perjudian pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi mereka yang terlibat.
Baca Juga: Anggota Dewan Jangan Usik Jenderal Listyo, Habib dan Ulama Siap Pertahankan
Listyo memastikan akan memberi sanksi berat kepada personel yang terlibat dalam perjudian.
“Kalau nanti saya dapati (melakukan judi), pasti saya copot. Dan itu merupakan komitmen saya bahwa di zaman saya judi itu tidak ada,” ucapnya.
Di tengah santernya pemberitaan kasus ini, berhembus kabar menyebut Konsorsium 303 Ferdy Sambo minta ampun serta TNI dan BNN berhasil mengamankan 179 narkoba jenis kokain.