Setelah Ferdy Sambo, Inilah 4 Perwira Tinggi Polri Ini Dipecat dan Dicopot dari Jabatannya

- 28 Agustus 2022, 16:00 WIB
Setelah Ferdy Sambo, Inilah 4 Perwira Tinggi Polri Ini Dipecat dan Dicopot dari Jabatannya
Setelah Ferdy Sambo, Inilah 4 Perwira Tinggi Polri Ini Dipecat dan Dicopot dari Jabatannya /Nur Aliem Halvaima /Foto : PMJNews / POSJAKUT /

Pedoman Tangerang - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai Anggota Polri. Jauh sebelum kasus Ferdy Sambo, banyak perwira tinggi Polri yang dicopot jabatannya lantaran tersandung kasus hukum.

Melansir polri.go.id, perwira tinggi atau Pati Polri merupakan tingkatan jabatan yang memegang pangkat tinggi dalam lingkungan Polri. Ada empat pangkat yang mengisi jabatan Pati Polri, yaitu pangkat terendah adalah bintang satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen). Pangkat dua tertinggi diisi oleh bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

Pangkat ketiga tertinggi adalah bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen), dan yang paling tertinggi adalah pangkat bintang empat atau Jenderal Polisi yang diisi oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Baca Juga: Konsorsium 303 Ferdy Sambo Berhasil Ditangkap, Polisi dan BNN Sita 179 Kokain? Simak Faktanya

Perwira Tinggi Polri Dipecat dan Dicopot dari Jabatannya. Namun, jabatan tersebut akan dicopot apabila diketahui melanggar aturan etik kepolisian. Berikut beberapa anggota Polri yang dicopot dari gelar jabatan Pati Polri;

1. Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota polri. Proses pemberhentian ini sudah diputuskan melalui sidang KKEP tercatat mulai Kamis 25 Agustus 2022 hingga Jumat dini hari 26 Agustus 2022. Sidang dipimpin langsung oleh Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

“Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri,” kata Kabaintelkam Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri.

Diketahui, Ferdy Sambo dilepas jabatannya karena telah melakukan rencana pembunuhan terhadap Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x