Puluhan Preman Ditangkap Polres Tangerang

13 Juni 2021, 05:20 WIB
Ilustrasi penangkapan aksi premanisme dan pungutan liar /pixabay

Pedoman Tangerang - Puluhan preman ditangkap Jajaran Polresta Tangerang menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto.

Polres Tangerang menangkap sebanyak 34 orang yang diduga sebagai preman.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penangkapan itu untuk memberantas tindak premanisme di wilayah hukum Polres Kota Tangerang.

Baca Juga: Masyarakat Serang Tak Rela Bahan Pokok Kena Pajak

Menurutnya, semua aktivitas pungutan liar (pungli) yang membuat resah masyarakat menjadi atensi untuk diberi tindakan tegas.

"Oleh karena itu, penangkapan premanisme ini dilakukan agar bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Tangerang dalam melakukan aktifitas baik bisnis, maupun kegiatan masyarakat lainnya. Selain itu sebagai upaya preventif mencegah timbulnya kejahatan di wilayah Tangerang," ujar Wahyu.

Puluhan preman yang diamankan dalam operasi tersebut dibawa ke Polsek jajaran untuk didata.

Baca Juga: Warga Karang Tengah Tangerang Dihebohkan dengan Penemuan Jasad Bayi Didalam Plastik

Mereka akan diberi pembinaan.

Dia menegaskan tidak akan memberi kebebasan pada aksi premanisme.

"Kami akan respon dan tindak kepada para premanisme, seperti melakukan pemalakan, pungli, atau aksi premanisme lainnya yang meresahkan masyarakat dan juga mengganggu kegiatan usaha masyarakat," jelas dia.

Masyarakat diminta melaporkan melaporkan apabila mengalami, tindak kejahatan aksi premanisme.

Baca Juga: Lulusan SD Terancam Tak Tertampung di SMPN Kota Tangerang, Kok Bisa?

Wahyu mengimbau warga untuk memanfaatkan nomor 110 yang merupakan aplikasi layanan pengaduan masyarakat.

"Laporkan ke kami apabila ada kejahatan premanisme. Akan kami tindak lanjuti segera," ucap dia.***

Editor: Alfin Pulungan

Tags

Terkini

Terpopuler