Masyarakat Serang Tak Rela Bahan Pokok Kena Pajak

- 12 Juni 2021, 20:00 WIB
ilustrasi bahan pokok
ilustrasi bahan pokok /Pikiran-rakyat.com

Pedoman Tangerang - Masyarakat Kota Serang meminta aturan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi sejumlah bahan pokok atau sembako dibatalkan.

Mereka keberatan atas rencana tersebut karena dinilai malah akan semakin menyengsarakan wong cilik.

Seperti diketahui, rencana pengenaan PPN itu tertuang dalam draft RUU tentang Perubahan Kelima atas undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca Juga: Warga Karang Tengah Tangerang Dihebohkan dengan Penemuan Jasad Bayi Didalam Plastik

Salah seorang tukang ojek pangkalan (opang) yang biasa mangkal di Patung Polisi, Kemang, Kecamatan Cipocok Jaya, Fatoni mengaku, sangat keberatan apabila komoditas kebutuhan pokok yang biasa dibeli dikenakan pajak.

Sebab pungutan pajak itu otomatis bakal makin menambah pengeluaran kebutuhan pokoknya.

Terlebih saat ini ekonomi masyarakat tengah terpuruk lantaran masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tak Kuat Menahan Birahi, Seorang Pria Perkosa Teman Sendiri di Pasar Kemis Tangerang

“Sangat keberatan sekali. Kalau barang-barang pokok dikenakan pajak. Harusnya jangan kan udah dikenakan pajak dari pabrik atau distributornya, masak dipotong pajak lagi. Mau makan apa anak istri saya,” ujar Fatoni, Jumat 11 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x