Pedoman Tangerang - Setelah Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditetapkan tersangka dan ditahan.
Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel kembali menetapkan Ketua KONI, Rita Juwita sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI sebesar Rp 1,2 Miliar tahun anggaran 2019.
“Ketua KONI Kota Tangsel berinisial RJ. Dan langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Wanita Tangerang,” kata Kepala Kejari Kota Tangsel Aliansyah.
Baca Juga: Heboh, Gara-gara Hutang Dua Ormas Bentrok di Bekasi
Aliansyah menambahkan, tersangka RJ ini ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2019, dimana peran tersangka adalah membuat laporan fiktif.
“Sama dengan tersangka sebelumnya (peran), dugaan membuat laporan fiktif,” ujarnya.
Diberitakan sebelemnya, Suharyo, Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Serang, Jumat 10 Juni 2021.
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun 2019 senilai Rp 1,1 Miliar lebih itu, ditahan untuk mempermudah proses penyidikan yang saat ini ditangani penyidik pidana khusus Kejari Kota Tangerang Selatan.***