DPR Minta Pemerintah Hapus Dualisme Fungsi Kebijakan Ristek

- 10 Juni 2021, 16:15 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto minta kasus 34 proyek pembangkit listrik yang mangkrak untuk dituntaskan./fraksi.pks.id
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto minta kasus 34 proyek pembangkit listrik yang mangkrak untuk dituntaskan./fraksi.pks.id /

Pedoman Tangerang - Anggota Komisi Riset (Komisi VII) DPR RI, Mulyanto, meminta pemerintah menghapus masalah dualisme fungsi kebijakan ristek sebagaimana yang diatur dalam Perpres pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan Perpres penambahan fungsi Ristek di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek (Kemendikbud Ristek).

Ia menilai isi kedua Perpres tersebut tumpang tindih dan berpotensi menimbulkan dualisme fungsi kebijakan ristek nasional.

Dalam Perpres pembentukan BRIN, pemerintah memberi amanat fungsi perumusan, penetapan, dan koordinasi pelaksaan riset nasional. Padahal, fungsi yang sama juga diberikan kepada Kemendikbud Ristek.

Baca Juga: DPR: Pemerintah Tak Bisa Bubarkan BATAN Melalui Peleburan BRIN

Melihat hal ini ia khawatir pelaksanaan pengelolaan ristek nasional menjadi tidak optimal. Akibatnya, unit pelaksana di bawahnya menjadi bingung harus mengikuti arahan lembaga yang mana.

"Kita harus segera mengakhiri dualisme fungsi kebijakan ristek ini. Pemerintah harus dengan jelas dan tegas menetapkan pembagian fungsi kebijakan kedua lembaga tersebut. BRIN mengurusi kebijakan ristek apa, sementara Kemendikbud-ristek pada kebijakan ristek apa," kata Mulyanto dalam keterangannya Kamis, 10 Juni 2021.

Mulyanto telah menyampaikan kritiknya tersebut dalam rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI dengan Kepala BRIN dan Kepala LPNK, di Kompleks Parlemen, Rabu, 9 Juni 2021.

Baca Juga: DPR Nilai Peran BPPT Bakal Menciut Jika Dilebur ke dalam BRIN

Untuk mengakhiri dualisme tersebut, Mulyanto mengusulkan agar Kemendikbud Ristek fokus berwenang mengurusi kebijakan riset di perguruan tinggi. Sementara kebijakan riset di lembaga lainnya diserahkan kepada BRIN.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x