Cara Mengurus SKCK Untuk CPNS Online dan Langsung ke Kantor Polisi, Siapkan Dokumen Ini

- 10 Juni 2021, 16:27 WIB
Cara membuat SKCK untuk CPNS 2021 secara Online dan Offline, Jangan sampai salah dokumen
Cara membuat SKCK untuk CPNS 2021 secara Online dan Offline, Jangan sampai salah dokumen /Polres Tasikmalaya/

Pedoman Tangerang - SKCK merupakan salah satu komponen penting dalam pendaftaran CPNS. 

Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat agar lolos seleksi administrasi aparatur sipil negara.

Berikut cara mengurus SKCK secara online dan offline di kepolisian. 

SKCK memiliki masa berlaku 6 bulan sejak diterbitkan kepolisian. SKCK adalah catatan bukti seseorang bersih dari tindakan kriminal. 

Mengurus atau membuat SKCK bisa dilakukan dengan datang ke kantor atau melalui website resmi kepolisian. 

Baca Juga: Kiat dan Cara Agar Peserta CPNS Lulus Seleksi, Simak Langkah-Langkahnya

Langkah langkah membuat SKCK

Melalui Website Resmi (Online) 

  1. Menuju situs polri skck.polri.go.id
  2. Klik opsi Form Pendaftaran
  3. Isi data diri dengan lengkap seperti nama, tujuan pembuatan SKCK dll. secara lengkap dan benar
  4. Pada opsi satwil klik jenis keperluan pembuatan SKCK
  5. Isi keterangan rumus sidik jari,sebelumnya didapatkan dari polres domisili
  6. Selanjutnya anda akan mendapatkan bukti pendaftaran
  7. Terakhir bayar sebesar 30ribu di loker pembayaran atau Bank BRI setelah mendapatkan nomer ppembayaran

Sebelum itu anda harus mempersiapkan dokumen persyaratan dibawah ini:

  • Fotokopi KTP dan bawa KTP Aslinya
  • Fotokopi paspor (jika ada)
  • Fotokopi KK (kartu keluarga)
  • Fotokopi akta
  • Pasfoto warna (4 x 6 cm) 6 lembar, latar belakang merah.

Baca Juga: CPNS Segera Dibuka, Berikut Jumlah yang Dibuka, Jumlah Formasi Terbanyak, Syarat dan Cara Daftar

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah