Demi Kemajuan Budaya Indonesia di Kancah Internasional, Kemenko PMK Siap Kawal

- 7 April 2022, 21:15 WIB
Demi Kemajuan Budaya Indonesia di Kancah Internasional, Kemenko PMK Siap Kawal
Demi Kemajuan Budaya Indonesia di Kancah Internasional, Kemenko PMK Siap Kawal /Twitter/@kemenkopmk

Pedoman Tangerang - Pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dilakukan dua tahun lalu. Hal ini sejalan dengan amanat Presiden Republik Indonesia agar memberikan peran strategis bagi kebudayaan nasional dalam pembangunan. 

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menginginkan adanya keseimbangan antara infrastruktur keras yang saat ini gencar dibangun di berbagai wilayah di tanah air, dengan infrastruktur lunak dalam wujud karakter dan jatidiri bangsa yang dikembangkan melalui jalan kebudayaan. 

Karena itulah diperlukan kebijakan makro kebudayaan dalam rangka proses pembudayaan manusia.

Baca Juga: 7 Pondasi Penting untuk Menulis Cerpen yang Menarik Bagi Pemula

Pada kesempatan lain, Presiden juga berharap agar generasi muda tidak melupakan akar budaya bangsa. Generasi penerus bangsa tidak boleh kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia. 

“Kita ingin agar kebudayaan menjadi nafas dari kelangsungan hidup bangsa, menjadi darah kepribadian, menjadi mentalitas dan nilai-nilai kebangsaan anak didik kita,” katanya saat Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018. Dikutip tim Pedoman Tangerang dari laman Kemenkopmk.go.id.

Sementara itu, Muhadjir Effendy yang ketika itu masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengungkapkan bahwa pengesahan UU Pemajuan Kebudayaan merupakan wujud konkret perhatian pemerintah terhadap kebudayaan nasional. 

”Adanya Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan memberikan arah dan platform ke mana budaya daerah dan nasional mau dibawa. Selama ini, belum ada landasan strategis soal kebudayaan,” sebutnya. 

Disahkannya UU Pemajuan Kebudayaan sendiri merupakan sejarah baru bagi Indonesia. Pasalnya, setelah puluhan tahun merdeka, akhirnya Republik Indonesia memiliki sebuah panduan dalam upaya menjalankan amanat Pasal 32 Ayat 1 UUD 1945 untuk memajukan kebudayaan.

Halaman:

Editor: Araf Mukhtar

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x