Bolehkah Laki-laki Gondrong Mengikat Rambut saat Sholat, Berikut Penjelasannya

- 11 November 2021, 13:45 WIB
Bolehkah Laki-laki Gondrong Mengikat Rambut saat Shalat, Berikut Penjelasannya
Bolehkah Laki-laki Gondrong Mengikat Rambut saat Shalat, Berikut Penjelasannya /Instagram @viceind/

"Para ulama sepakat bahwa shalat dalam kondisi rambut terikat adalah hukumnya makruh. Mengingat disini maksudnya mengikat rambut bagian belakang seperti yang dilakukan pada wanita atau mengikat keseluruhan rambut kemudian ke belakang.

"Shalat dengan kondisi ini, hukumnya makruh tanzih. Namun jika seseorang shalat dengan keadaan seperti ini, tetap sah." (Al-mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 26/109)

2. Larangan ini hanya berlaku saat shalat saja, tidak berlaku diluar shalat.

3. Hanya berlaku untuk laki-laki saja, tidak berlaku untuk perempuan. Karena rambut perempuan termasuk kepada Aurat yang harus ditutup dan tidak boleh sampai terlihat.

Apalagi dalam kondisi shalat, perempuan harus tertutup semua auratnya. Dan bagi laki-laki rambut tidak menjadi bagian aurat yang harus ditutup.***

Halaman:

Editor: Ahmad Rafid Fadli Mukhtar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah