Berdarah Saat Membersihkan Karang Gigi Dapat Membatalkan Puasa? Ini Fatwa MUI

7 April 2022, 18:00 WIB
Berdarah Saat Membersihkan Karang Gigi Dapat Membatalkan Puasa? Ini Fatwa MUI /pexels/@Engin Akyurt

 

Pedoman Tangerang - Karang gigi adalah sisa makanan yang mengeras dan menempel di gigi. 

Adanya karang gigi dapat membuat sebagian orang tidak percaya diri saat tersenyum.

Selain itu, karang gigi yang tidak rutin dibersihkan akan menyebabkan bau mulut. Selain itu, gusi mudah berdarah dan bengkak sehingga menyebabkan terjadi peradangan gusi

Oleh sebab itu, dokter gigi menyarankan untuk melakukan pembersihan karang gigi setiap 6 bulan sekali.

Terkadang saat membersihkan karang gigi menyebabkan luka dan berdarah. Hal ini membuat sebagian orang khawatir dan timbul pertanyaan ‘Apakah berdarah saat membersihkan karang gigi dapat membatalkan puasa?’.

MUI Kota Bandung mengeluarkan Fatwa Nomor 250/E/MUI-KB/V/2018 Tentang Tindakan Kedokteran Gigi.

Baca Juga: Para Pencari Tuhan Jilid 15 Episode 6: Sinopsis, Jadwal Tayang dan Link Nonton

Dalam fatwa yang ditetapkan pada 07 Mei 2018, disebutkan mengenai hukum scaling atau pembersihan karang gigi.

Sebenarnya karang gigi dapat dicegah dengan rutin menyikat gigi minimal dua kali sehari dengan waktu yang tepat, yaitu pagi hari setelah sarapan dan malam hari sebelum tidur.

Konsumsi air mineral yang banyak atau atau berkumur dengan air mineral setelah makan makanan yang manis dan lengket untuk membilas sisa makanan juga dapat mencegah terbentuknya karang gigi.

Jika karang gigi sudah terlanjur terbentuk, Anda dapat mendatangi dokter gigi agar dilakukan scaling atau pembersihan karang gigi.

Baca Juga: Jokowi Umumkan Cuti Bersama Lebaran 2022, Yuk Catat Tanggal Untuk Mudiknya

Tidak perlu khawatir melakukan scaling saat puasa. MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai hukum scaling atau pembersihan karang gigi berbunyi sebagai berikut:

Bahwa proses berkumur dengan air atau obat antiseptic dalam tindakan pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa dengan sebuah syarat.

Syaratnya adalah apabila dilakukan dengan berhati-hati dan tidak berlebihan maka tidak membatalkan puasa sekalipun ada yang tertelan.

Akan tetapi, apabila dilakukan dengan tidak berhati-hati dan berlebihan maka akan membatalkan puasa jika ada yang tertelan.

Dalam fatwa tersebut juga menyatakan bahwa sensasi rasa segar dari air yang keluar dari alat scaling gigi, yakni ultrasonic scaler di dalam mulut pasien tidak membatalkan puasa.

Termasuk juga pemberian pasta profilaksis dengan "berbagai rasa" di dalam mulut pasien selama pembersihan karang gigi pun tidak membatalkan puasa.

Terakhir, MUI juga menetapkan dalam fatwa tersebut bahwa terjadinya pendarahan selama pembersihan karang gigi juga tidak membatalkan puasa.

Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa segala tindakan saat pembersihan karang gigi atau scaling, walaupun ada yang tertelan atau berdarah, selama dilakukan dengan hati-hati tidak membatalkan puasa.***

Editor: R. Adi Surya

Tags

Terkini

Terpopuler