Baca Juga: Datangi MUI, Hotman Paris Minta Maaf Terkait HolyWings
Disebutkan, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221. Artinya, pelaku usaha minuman beralkohol hanya boleh untuk dibawa pulang dan tidak untuk dikonsumsi di tempat.***