Pemprov DKI Tutup 12 Outlet Holywings di Jakarta, Bukan Karena Bernada Penistaan Agama, Tapi Karena Ini

- 28 Juni 2022, 09:27 WIB
Pemprov DKI Tutup 12 Outlet Holywings di Jakarta, Bukan Karena Bernada Penistaan Agama, Tapi Karena Ini
Pemprov DKI Tutup 12 Outlet Holywings di Jakarta, Bukan Karena Bernada Penistaan Agama, Tapi Karena Ini /Tangkapan layar Instagram @infojawabarat/

Pedoman Tangerang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi telah mencabut izin usaha 12 outlet Holywings yang ada di Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benny Agus Chandra penutupan 12 outlet Holywings tersebut atas perintah Gubernur DKI Jakarta.

"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Beny dikutip dari keterangan tertulis.

Baca Juga: Tak Boleh Dipecat, Ibu Melahirkan Akan Digaji Penuh Selama 3 Bulan, Baca Aturan Lengkap Disini

Sebelumnya, Holywings ramai dibicarakan karena melakukan promosi minuman keras menggunakan nama Muhammad dan Maria yang dianggap bernada penistaan agama.

Namun, Pemprov DKI menutup Holywings di Jakarta ini bukan karena permasalahan itu saja.

Pemprov DKI mencabut izin usaha Holywings setelah DPMPTSP Pemprov DKi menemukan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah.

Baca Juga: Berjiwa Besar, Hotman Paris Minta Maaf ke Umat Islam Soal Gaduh Kasus Holywings

Dua organisasi perangkat tersebut yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKi Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Araf Mukhtar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah