Tak Boleh Dipecat, Ibu Melahirkan Akan Digaji Penuh Selama 3 Bulan, Baca Aturan Lengkap Disini

- 28 Juni 2022, 09:00 WIB
 Tak Boleh Dipecat, Ibu Melahirkan Akan Digaji Penuh Selama 3 Bulan, Baca Aturan Lengkap Disini //pexels.com/Rene Asmussen
Tak Boleh Dipecat, Ibu Melahirkan Akan Digaji Penuh Selama 3 Bulan, Baca Aturan Lengkap Disini //pexels.com/Rene Asmussen /

Pedoman Tangerang - Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui sebagai usul inisiatif DPR pada tanggal 30 Juni 2022.

RUU ini merupakan angin segar bagi para ibu pekerja yang akan segera memiliki buah hati.

Pasalnya jika sudah diputuskan, maka perusahaan wajib mematuhi peraturan tersebut.

Baca Juga: Datangi MUI, Hotman Paris Minta Maaf Terkait HolyWings

Dalam draf RUU KIA sendiri, berisi soal aturan terkait masa cuti serta gaji bagi ibu yang melahirkan hingga waktu istirahat bagi ibu yang keguguran.

Ibu yang melahirkan akan mendapatkan digaji penuh pada 3 bulan pertama masa cuti, kemudian di bulan berikutnya akan menerima gaji sebesar 75%.

Selain itu, Ibu yang baru melahirkan juga akan mendapatkan jatah cuti paling sedikit 6 bulan, sedangkan bagi ibu yang mengalami keguguran akan mendapatkan masa cuti 1,5 bulan.

Baca Juga: Marshanda Diduga Hilang di Los Angeles, Pernyataan Teman Menjadi Sorotan

Tidak hanya ibu, suami yang mendampingi istrinya melahirkan pun berhak mendapat cuti paling lama 40 hari.

Halaman:

Editor: Araf Mukhtar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x