Pedoman Tangerang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi telah mencabut izin usaha 12 outlet Holywings yang ada di Jakarta.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benny Agus Chandra penutupan 12 outlet Holywings tersebut atas perintah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Beny dikutip dari keterangan tertulis, Selasa 28 Juni 2022.
Berikut 12 outlet Holywings di Jakarta yang ditutup Pemprov DKI:
1. Holywings Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings Kelapa Gading Barat
4. Tiger