Ironi Holywings: Hotman Paris Minta Maaf ke MUI, Eh Malah Ditutup Anies Baswedan

28 Juni 2022, 11:30 WIB
Ironi Holywings: Hotman Paris Minta Maaf ke MUI, Eh Malah Ditutup Anies Baswedan /Instagram

Pedoman Tangerang - Tempat hiburan Holywings terus menjadi pembicaraan hangat masyarakat.

Holywings menjadi topic pembicaraan setelah pada beberapa waktu kebelakang melakukan promo yang dianggap bernada penistaan agama.

Holywings melakukan promo minuman keras menggunakan nama Muhammad dan Maria yang berujung dilaporkan ke pihak Kepolisian.

Baca Juga: Daftar 12 Outlet Holywings yang Ditutup Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Akan hal itu, pengacara kondang yang sekaligus salah satu pemilik saham Holywings, Hotman Paris menemui Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis.

Dalam pertemuan itu, Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam terkait promo minuman keras bagi pengunjung, yang menggunakan nama Muhammad

Saya atas nama pribadi dan juga atas nama Holywings sebagai institusi, memohon maaf kepada Bapak Kiai Cholil Nafis dan umat Islam,” ucap Hotman Paris.

Baca Juga: Menko Marvel Luhut Kesal Diremehkan Anak Buah Raja Salman, Kok Bisa? Apa Penyebabnya!

Ironisnya, meskipun telah minta maaf, tak berselang lama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha Holywings.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi telah mencabut izin usaha 12 outlet Holywings yang ada di Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benny Agus Chandra penutupan 12 outlet Holywings tersebut atas perintah Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Pemprov DKI Tutup 12 Outlet Holywings di Jakarta, Bukan Karena Bernada Penistaan Agama, Tapi Karena Ini

"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Beny dikutip dari keterangan tertulis.

Pemprov DKI mencabut izin usaha Holywings setelah DPMPTSP Provinsi DKI menemukan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah.

Dua organisasi perangkat tersebut yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKi Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Tak Boleh Dipecat, Ibu Melahirkan Akan Digaji Penuh Selama 3 Bulan, Baca Aturan Lengkap Disini

Disparekraf Provinsi DKI Jakarta menemukan pelanggaran dari beberapa outlet Holywings Jakarta yang belum memiliki sertifikasi standar KBLI 56301.

Sertifikasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 merupakan suatu hal yang wajib dimiliki oleh operasional usaha bar.

Selain itu, DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta menemukan pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings di DKI Jakarta.

Baca Juga: Datangi MUI, Hotman Paris Minta Maaf Terkait HolyWings

Disebutkan, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221. Artinya, pelaku usaha minuman beralkohol hanya boleh untuk dibawa pulang dan tidak untuk dikonsumsi di tempat.***

 

 

 

Editor: Araf Mukhtar

Tags

Terkini

Terpopuler