4 Praksi Partai Politik Siap Laporkan Soal Hak Angket, Siapa Saja?

- 6 Maret 2024, 12:30 WIB
4 Praksi Partai Politik Siap Laporkan Soal Hak Angket, Siapa Saja?
4 Praksi Partai Politik Siap Laporkan Soal Hak Angket, Siapa Saja? /

Pedoman Tangerang – Partai politik di parlemen sepakat dan bersiap untuk menggulirkan hak angket guna menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Wacana ini pertama kali diusulkan oleh calon presiden Ganjar Pranowo dan kemudian didukung oleh tiga partai di Koalisi Perubahan yang mendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Kelima partai tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Namun PPP hingga saat ini belum tertarik menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Juga: Ramai Isu Hak Angket Atas Kecurangan Pemilu 2024, Rocky Gerung: Untungkan Prabowo

Dua partai yang disebut terakhir merupakan pengusung paslon Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Lantas seperti apa persiapan partai politik untuk menggulirkan hak angket ini?

1. PKB

PKB melalui ketua umumnya, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memastikan, akan mengajukan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024. Pihaknya mengklaim, draf untuk mengajukan hak angket sedang disusun. Hal itu disampaikan Cak Imin saat ditemui di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 2 Maret 2024.

“Ya DPR baru sidang tanggal 5 (Maret 2024), mulai dan hak angket ini merupakan hak anggota dari fraksi-fraksi. Tentu kita tunggu saja. Kabarnya masih pada menyusun draft untuk diajukan di sidang DPR yang pertama,” ujar calon wakil presiden nomor urut 01 ini.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x