Pedoman Tangerang - Kader Nasdem Suparwoto mengatakan, partainya mengusulkan ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen.
Pernyataan Sugeng tersebut merespons terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan ambang batas parlemen 4 persen harus diubah.
"Kalau kita malah justru parliamentary threshold itu kalau bisa 7 persen, kan dari dulu kita memang ingin 7 persen," kata Sugeng kepada wartawan, 5 Maret 2024.
Baca Juga: Minta DPR Segara Lakukan Hak Angket Pileg 2024, Kader PKS: Untuk Klasifikasi Kecurigaan
MK memutuskan ambang batas parlemen mesti diubah sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2029. Hermawi mengatakan semua pihak mesti memahami semangat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan soal ambang batas parlemen memiliki tujuan.
"Sebagai upaya konsolidasi demokrasi dan penyederhanaan partai secara alami," papar dia.
Baca Juga: Suara PSI Diprediksi Melebihi Ambang Batas, 2 Sosok Ini Disebut Bisa Lolos Parlemen, Siapa?
Sementara itu Yusril Ihza Mahendra ikut berkomentar soal usulan naiknya 7 persen parlemen bagi partai politik.
Yusril mengatakan upaya penyederhanaan partai politik di Indonesia oleh Partai Nasdem melalui kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari 4% menjadi 7% masih terlalu kecil.