Hak Angket Tak Bisa Batalkan Hasil Pemilu, Mahfud MD: Untuk Mengadili Presiden Jokowi!

- 26 Februari 2024, 15:30 WIB
Hak Angket Tak Bisa Batalkan Hasil Pemilu, Mahfud MD: Untuk Mengadili Presiden Jokowi!
Hak Angket Tak Bisa Batalkan Hasil Pemilu, Mahfud MD: Untuk Mengadili Presiden Jokowi! /

Mahfud juga menjelaskan, minimal ada dua jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024. Pertama, jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil Pemilu, asal ada bukti dan hakim MK yang berani.

Kedua, jalur politik melalui angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil Pemilu, tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada presiden.

Wacana menggulirkan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu disuarakan Ganjar Pranowo, menyikapi hasil perhitungan suara yang anomali.

Baca Juga: Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan Tahun 2024, Siapa Saja? Yuk Cek Daftarnya

Wacana ini disambut baik PKB, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai NasDem.

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyatakan mendukung kubu Paslon 3 yang mewacanakan pengajuan hak angket terkait dugaan kecurangan pelaksanaan Pemilu 2024.

Pengajuan hak angket itu merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati dan dihargai.

"Kalian tahu, itu hak konstitusional. Saya pikir justru wajib. Bukan sekadar mengiyakan, tapi wajib untuk menghormati, menghargai hak-hak konstitusional itu," kata Surya Paloh, di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat 23 Februari 2024.***

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah