Catat! Ini Jadwal dan Peraturan Masa Tenang Pemilu 2024, Tidak Ada Promosi Politik Sampai Bendara Dicabut

- 12 Februari 2024, 10:00 WIB
Catat! Ini Jadwal dan Peraturan Masa Tenang Pemilu 2024, Tidak Ada Promosi Politik Sampai Bendara Dicabut
Catat! Ini Jadwal dan Peraturan Masa Tenang Pemilu 2024, Tidak Ada Promosi Politik Sampai Bendara Dicabut /

Pedoman Tangerang – Pemilu 2024 yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari tinggal menghitung hari, oleh karena itu semua alat peraga kampanye partai harus dibersihkan.

Masa tenang pemilu terhitung mulai pada Minggu 11 Februari 2024, oleh karena itu alat peraga kampanye parpol maupun Presiden harus dibersihkan, agar berlangsungnya pemungutan suara menjadi tentram.

Mengutip dari laman KPU RI, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36 masa tenang adalah tidak bisa menggunakan atau melakukan aktivitas kampanye Pemilu 2024.

Serta banyak larangan yang harus dipahami dalam masa tenang Pemilu 2024 ini.

Baca Juga: Tak Dapat Undangan Apakah Bisa Nyoblos Di Pemilu 2024 Dengan KTP? Simak Penjelasannya Disini

Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Tertulis jelas, bahwa masa tenang Pemilu 2024 akan dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024.

Lalu, masa tenang akan digelar dari 11 Februari 2024 sampai 13 Februari 2024.

Lantaran nantinya pada 14 Februari 2024, masyarakat akan memilih siapa pemimpin terbaik.

Larangan dan Peraturan Masa Tenang 2024

Baca Juga: Akhiri Masa Kampanye, Prabowo - Gibran Optimis Bakal Menang Sekali Putaran

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x