Pedoman Tangerang – Syarat pemilih Pemilu 2024 melibatkan WNI berusia minimal 17 tahun, namun ada yang sudah memiliki KTP tetapi tak mendapatkan undangan.
Lantas, apakah masih bisa nyoblos Pemilu 2024 tanpa undangan? Adakah syarat lain yang harus dibawa untuk ikut memilih? Untuk informasi lengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
Jika kamu tidak mendapatkan form undangan maka kamu bisa mengecek terlebih dahulu dimana kamu terdaftar sebagai DPT atau Daftar Pemilih Tetap.
Kamu bisamengakses website yang telah disediakan KPU yaitu https://cekdptonline.kpu.go.id.
Baca Juga: Akhiri Masa Kampanye, Prabowo - Gibran Optimis Bakal Menang Sekali Putaran
Masukan NIK pada laman https://cekdptonline.kpu.go.id untuk melihat apakah kamu terdaftar atau tidak.
Jika sudah mengetahui maka kamu bisa menanyakan pada KPPS atau RT/RW setempat terkait form undangan untuk memilih.
Alternatif lainnya jika kamu tidak mendapatkan undangan memilih, cek segera https://cekdptonline.kpu.go.id untuk melihat apakah kamu terdaftar atau tidak.
Baca Juga: Bingung Nyoblos di TPS Mana? Begini Cara Cek DPT Online Melalui HP