Dalam pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 tertulis dalam masa tenang, seluruh pelaksana, peserta atau tim kampanye tidak diperbolehkan menjanjikan imbalan kepada pemilih.
• Tidak menggunakan hak pilihnya
• Memilih pasangan calon
• Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
• Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu
• Memilih calon anggota DPD tertentu
Lalu, tertulis dalam pasal 287 ayat 5, media massa cetak, daring atau medsos dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan dan rekam jejak peserta Pemilu 2024
Demikian ulasan tentang jadwal dan peraturan masa tenang Pemilu 2024.***