Catat! Ini Jadwal dan Peraturan Masa Tenang Pemilu 2024, Tidak Ada Promosi Politik Sampai Bendara Dicabut

- 12 Februari 2024, 10:00 WIB
Catat! Ini Jadwal dan Peraturan Masa Tenang Pemilu 2024, Tidak Ada Promosi Politik Sampai Bendara Dicabut
Catat! Ini Jadwal dan Peraturan Masa Tenang Pemilu 2024, Tidak Ada Promosi Politik Sampai Bendara Dicabut /

Dalam pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 tertulis dalam masa tenang, seluruh pelaksana, peserta atau tim kampanye tidak diperbolehkan menjanjikan imbalan kepada pemilih.

• Tidak menggunakan hak pilihnya

• Memilih pasangan calon

• Memilih partai politik peserta pemilu tertentu

• Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu

• Memilih calon anggota DPD tertentu

Lalu, tertulis dalam pasal 287 ayat 5, media massa cetak, daring atau medsos dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan dan rekam jejak peserta Pemilu 2024

Demikian ulasan tentang jadwal dan peraturan masa tenang Pemilu 2024.***

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah