Pedoman Tangerang - Dokumen Penting saat akan mencoblos di TPS, Jangan lupa untuk mempersiapkannya dengan baik.
Persiapan untuk Pemilu 2024 di Indonesia sudah memasuki hitungan hari terakhir. Tentu saja, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh pemilih untuk memberikan hak pilihnya pada Rabu, 14 Februari 2024.
Nantinya, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan membuka TPS tepat pukul 7.00 waktu setempat. Oleh karena itu, sangat penting untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum berangkat ke TPS.
Menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 66 tahun 2024, berikut adalah dokumen yang harus dibawa ke TPS:
1. Formulir Model C (PEMBERITAHUAN-KPU) bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT, disertai dengan e-KTP atau Surat Keterangan (Suket) yang akan diperiksa oleh KPPS Keempat.
2. Formulir Model A (Surat Pindah Memilih) bagi pemilih yang terdaftar dalam DPTb, disertai dengan e-KTP atau Suket yang akan diperiksa oleh KPPS Keempat.
3. e-KTP atau Suket yang akan diperiksa oleh KPPS Keempat.
Formulir Model C adalah undangan bagi pemilih untuk mencoblos di TPS. Formulir ini berisi informasi tentang nama pemilih dan keterangan tentang keberadaan nama pemilih di TPS.
Namun, jika pemilih tidak dapat menunjukkan e-KTP atau Suket, mereka tetap dapat mengikuti Pemilu dengan menunjukkan dokumen kependudukan berupa:
Fotokopi e-KTP,
Foto e-KTP,
e-KTP dalam bentuk digital, atau
Dokumen kependudukan lainnya yang mencantumkan identitas lengkap dan foto yang dapat memverifikasi identitas seseorang dengan akurat.
Jadwal Pencoblosan Pemilu 2024
Jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak jauh-jauh hari. Menurut informasi yang diperoleh dari laman resmi KPU, tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak Juni 2022.
Jadwal tahapan Pemilu 2024 dibagi menjadi dua kawasan, yaitu di dalam negeri dan luar negeri. Berikut adalah jadwal dan tahapan Pemilu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
Dalam Negeri
14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
14 Juni 2022 - 14 Desember 2023:
Penyusunan Peraturan KPU
14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023:
Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
29 Juli 2022 - 13 Desember 2022:
Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
14 Desember 2022 - 14 Februari 2022:
Penetapan Peserta Pemilu
14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023:
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
6 Desember 2022 - 25 November 2023:
Pencalonan DPD.
24 April 2023 - 25 November 2023:
Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
19 Oktober 2023 - 25 November 2023:
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
• 28 November 2023 - 10 Februari 2024:
Masa Kampanye Pemilu
• 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024:
Masa Tenang
• 14 Februari 2024-15 Februari 2024:
Pemungutan Dan Pemilihan Suara
• 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024:
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan
Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
Disesuaikan dengan akhir masa jabatan
masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
1 Oktober 2024: Pengucapan
Sumpah/Janji DPR dan DPD
20 Oktober 2024: Pengucapan
Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pemilu 2024 akan mencakup sejumlah agenda penting, termasuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), serta pemilihan anggota legislatif seperti anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Baca Juga: HASIL Live Skor Brentford vs Manchester City : Man Of The Match Phil Foden
Baca Juga: Yuk Klaim, Kode Redeem FF 7 Februari 2024: Dapatkan Bundle dan Diamond Gratis di sini
Baca Juga: Kode Kupon The Spike VolleyBall Story 7 Februari 2024, Klaim Bola Voli Gratis Di Sini
Baca Juga: Bawaslu Mengungkap Sejumlah Indikasi Kejanggalan Selama Proses Perekrutan KPPS di Tangsel
Baca Juga: Debat Terakhir Capres Dianggap Datar dan Antiklimaks tapi Tetap Kritis
Untuk mendapatkan Informasi Lainnya Dari Pedoman Tangerang kamu bisa klik Dibawah ini.***