Pedoman Tangerang – Syarat pemilih Pemilu 2024 melibatkan WNI berusia minimal 17 tahun; namun, beberapa pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun mungkin belum memiliki KTP saat hari pemungutan suara.
Lantas, apakah masih bisa nyoblos Pemilu 2024 tanpa KTP? Jika tidak ada, apa syarat lain yang harus dibawa untuk ikut memilih? Untuk informasi lengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
Apakah Bisa Nyoblos Tanpa KTP?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilih yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki e-KTP tetap bisa ikut mencoblos pada hari pemungutan suara Pemilu 2024. Mereka cukup membawa Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pemilihan.
Baca Juga: GSP Suarakan Pilpres Sekali Putaran dengan Cara Unik, Ada Senam Gemoy Sampai Sembako Murah
“Ada NIK-nya kan, ada database-nya di data Kemendagri dan kita kan terkoneksi. Kita ini kan prinsipnya harus saling percaya itu dulu,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 26 Juli 2023.
Hasyim juga meyakini pada saat pemungutan suara, pemilih pemula sudah mendapat KTP. Hal itu, mengingat KPU terus berkoordinasi dengan Kemendagri.
“Kami sudah kerjasama dengan pemerintah dalam hal ini Kemendagri untuk ada percepatan-percepatan, maksud saya pada hari H ketika yang bersangkutan 17 tahun ya sudah siap KTP-nya. Kalau belum menggunakan kartu keluarga,” jelasnya.
Syarat Pemilih Pemilu 2024
KPU telah menetapkan syarat pemilih untuk Pemilu. Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), berikut syarat-syarat yang dimaksud.