Apakah Tugas Masing-masing Anggota KPPS Pada Pemilu 2024, Dan Berapa Gajinya? Simak Selengkapnya Disini

- 28 Januari 2024, 11:00 WIB
Apakah Tugas Masing-masing Anggota KPPS Pada Pemilu 2024, Dan Berapa Gajinya? Simak Selengkapnya Disini
Apakah Tugas Masing-masing Anggota KPPS Pada Pemilu 2024, Dan Berapa Gajinya? Simak Selengkapnya Disini /ILUSTRASI/

Pedoman Tangerang – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah tim yang bertanggung jawab melaksanakan proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama Pemilu 2024.

Setiap anggota KPPS di TPS memiliki tugas yang spesifik, termasuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara, verifikasi pemilih, pencatatan hasil, dan pemantauan keamanan selama Pemilu 2024.

Sebagai informasi, anggota KPPS telah dilantik pada 25 Januari 2024 menandai awal pelaksanaan tugas mereka, yang akan berlangsung hingga 25 Februari 2024, mencakup periode penting selama Pemilu.

Nah, bagi kalian yang penasaran apa saja tugas anggota KPPS, yuk simak ulasan lengkapnya di bawah ini sebagaimana dilansir dari Buku Panduan KPPS.

Baca Juga: Sampai Kapan Bimtek KPPS Dilaksanakan? Ini Jadwal dan Materi yang Didapatkan

Tugas Masing-masing Anggota KPPS

Anggota KPPS ditetapkan sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Berikut ini tugas masing-masing anggota KPPS:

Tugas Ketua KPPS

• Mengumumkan hari, tanggal dan waktu pelaksanaan pemungutan suara serta nomor/lokasi TPS selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara

• Memberikan suara suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK

• Menjelaskan kedudukan dan tugas masing-masing anggota KPPS sesuai bimbingan teknis yang dilakukan oleh PPS

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x