Baca Juga: Jusuf Kalla Turun Damping Amin: Benarkah Pertanda Mendulang Suara?
Selain itu, Pengawas TPS Pemilu 2024 akan mendapatkan honor atau gaji sekitar Rp 1 juta per bulan.
PTPS Pemilu adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Panwaslu adalah Pengawas Pemilu yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu. Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat (11).
Baca Juga: Prabowo Bertekad Bawa Indonesia Menjadi Negara Maju
Tugas-tugas PTPS Pemilu adalah melakukan:
• Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu
• Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu
• Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
• Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu
• Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwaslu Kecamatan melalui