"Secara khusus, perhatian Komisi VII terkait program hilirisasi mineral, yang merupakan implementasi UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, menjadi klop dengan adanya mitra baru Komisi VII, yakni: Kementerian Perindustrian," katanya.
Muyanto menuturkan, sisi pertambangan dari program hilirisasi mineral ini sudah cukup baik dilaksanakan Kementerian ESDM. Namun upaya ini tidak akan optimal jika hanya berhenti pada ekspor bahan setengah jadi. Contohnya adalah ekspor fero nikel (FeNi) atau NPI (nickel pig iron).
Baca Juga: DPR: Pemerintah Tak Bisa Bubarkan BATAN Melalui Peleburan BRIN
Menurut dia, perlu didorong ekspor barang jadi produk mineral kita, baik berupa stainles steel, nikel sulfat, atau baterai listrik, dan lain-lain, agar nilai tambah dan multiflier effect dari program hilirisasi semakin tinggi dan benar-benar dirasakan masyarakat secara nyata.
"Peran Kemenperin menjadi sangat vital di sisi hilir ini," kata Mulyanto.***